Selasa, 23 Maret 2010

RABU 24 Maret 2010 - HAL NASIONAL

Anggota BPK Kembalikan Uang Suap

JAKARTA - Kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 ikut menyeret mantan anggota DPR Tengku Muhammad Nurlif. Namun, mantan politisi dari Partai Golkar yang kini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku telah mengembalikan uang suap tersebut.
Menurut Nurlif, uang Rp 550 juta yang diduga berasal dari suap kasus itu sudah dikembalikannya sekitar empat bulan lalu. “Saya lupa tanggalnya. Tapi, yang jelas, sudah saya kembalikan,” ujarnya setelah pembukaan pertemuan BPK sedunia di Jakarta kemarin (23/3).
Sebelumnya, Nurlif menuturkan bahwa dirinya menerima 11 cek perjalanan senilai total Rp 550 juta dari Hamka Yandhu, rekannya sesama anggota DPR saat itu. Ketika itu, Nurlif meminta bantuan Hamka karena dirinya sedang dibelit kesulitan keuangan. “Jadi, (uang) itu bantuan sebagai teman,” katanya.
Nurlif menyatakan mengembalikan uang tersebut setelah dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengembalikan uang itu, lanjut dia, dirinya sudah tidak lagi dipanggil KPK. “Saya juga sudah jelaskan di pengadilan. Jadi, sudah clear,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Nurlif, dirinya siap jika kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret belasan politisi Senayan tersebut. “Sebagai warga negara, saya siap (jika dipanggil lagi untuk dimintai keterangan),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan penyuapan saat proses pemilihan deputi gubernur senior BI. Dugaan penyuapan tersebut diungkapkan oleh Agus Condro, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Agus mengaku menerima cek perjalanan Rp 500 juta dari Miranda melalui Dudhie Makmun setelah Miranda terpilih sebagai deputi gubernur senior BI. (owi/dwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Iib Zulhan

Buat Lencana Anda